Pemerintah Siap Tarik Pajak dari Selebgram, Kaskuser dan Penjual Online

Pemerintah Siap Tarik Pajak dari Selebgram, Kaskuser dan Penjual Online
Dirjen Pajak Siap Datangi Selebgram dan Penjual Online
DuniaTeknologi.info - Pemerintahan Jokowi dan Kementrian Keuangan sepertinya tidak main-main untuk menambah devisa negara dari Pajak. Sepertinya uanag rakyat akan menjadi alternatif bagi pemerintah uang mendanai percepatan pembangunan infrastruktur. Anda yang selama ini memiliki aktivitas jual beli barang atau jasa melalui jejaring sosial, seperti Instagram, Kaskus dan Facebook, maka Anda harus bersiap-siap kapan saja didatangi oleh petugas pajak. 

Potensi Pajak dari Pebisnis Online Capai Angka Rp 15,6 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) baru-baru ini mengungkapkan, bahwa pemerintah sebenarnya memiliki potensi pemasukan pajak yang sangat besar dari kuantitas penduduk Indonesai. Pemerintah mengaku lalai karena selama ini kurang memperhatikan masalah perpajakan transaksi Online di Internet, khususnya dari masyarakat yang menjual barang dan jasa mereka di media sosial-media sosial besar. 

Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenrian Keuangan dalam laporan yang dimuat Bloomberg mengungkapkan bahwa pemerintah mempunyai potensi pemasukan dari pajak Transaksi Online sebesar US$ 1,2 miliar atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 15,6 triliun. 

Potensi itu bisa saja dipenuhi dengan catatan, kalau pemerintah mampu melacak dan menarik pajak dari para penjual online yang ada di Kaskus, Facebook, berbagai Forum Online, ataupun Selebgram dan YouTuber yang menggunakan akunnya untuk endorse berbagai macam produk melalui Internet. 

Yon juga mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini masih sedang mendiskusikan bagaimana metode yang paling efektif yang bisa digunakan untuk menarik pajak dari transaksi para penggiat bisnis online ditanah air. 

Rekomendasi: Galaxy Note 7 Ditarik, Pamor Ponsel Samsung Makin Turun

Pihak Direktorat Jendral Pajak pun bahkan kabarnya akan siap untuk melakukan kolaborasi kinerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar bisa melacak penjualan secara Online di forum serta transaksi online yang terjadi di media sosial Indonesia. 

Pada saat ini para pengguna internet yang ada di Indonesia memang bisa menikmati secara gratis fasilitas yang dikembangkan oleh media sosial untuk melakukan pemasaran produk mereka, baik itu produk fisik, digital mauppun jasa. 

Perkembangan internet dan media sosial secara nyata telah dapat digunakan dengan baik untuk meraup keuntungan yang maksimal oleh para pebisnis online. Mulai dari kemunculan forum jual beli di berbagai forum seperti Forum Jual Beli Kaskus, 

Maraknya kehadiran Selebgram (Selebritis Instagram) yang bisa memperoleh pendapatan dari endorse produk dengan hanya berbekal follower yang banyak, sampai tersedianya Marketplace berbagai macam sosial media seperti Facebook yang membuat para pengusaha lebih mudah memasarkan produknya secara online tanpa harus memiliki toko fisik.

Pemerintah Harus Membuat Aturan yang Jelas dan Adil Terkait Pajak Online

Terkait wacana penarikan pajak dari para pebisnis online, tentu pemerintah tidak boleh asal membuat aturan saja, aturan yang dibuat haruslah realistis dan adil, pajak yang dipungut dari pengusaha online tidak boleh sama besarannya. Pemerintah haruslah jeli dalam membaca situasi penjual, apakah penjual menjalankan bisnis berskala besar atau hanya bisnis kecil-kecilan saja.

Jangan sampai pemungutan pajak malah mengakibatkan kerugian bagi pebisnis kecil yang hanya mendapatkan sedikit keuntungan dari bisnis online yang mereka ajalankan ,sebaliknya pebisnis besar dengan leluasa bisa memanipulasi pemerintah agar mendapat tarif pajak yang kecil. 

Seperti kita ketahui bahwa para pebisnis besar didunia nyata sering mangkir dari pajak dengan berbagai cara, bahkan sampai ada yang menyuap dirjen pajak, jangan sampai hal ini terjadi pada proses penarikan pajak dalam bisnis online. [DT]

Baca Juga: Ponsel Samsung Asal Korea Meledak, Rusia Hadirkan Ponsel Anti-Ledakan

Labels: , ,

Sunday, 16 October 2016

Pemerintah Siap Tarik Pajak dari Selebgram, Kaskuser dan Penjual Online

Pemerintah Siap Tarik Pajak dari Selebgram, Kaskuser dan Penjual Online
Dirjen Pajak Siap Datangi Selebgram dan Penjual Online
DuniaTeknologi.info - Pemerintahan Jokowi dan Kementrian Keuangan sepertinya tidak main-main untuk menambah devisa negara dari Pajak. Sepertinya uanag rakyat akan menjadi alternatif bagi pemerintah uang mendanai percepatan pembangunan infrastruktur. Anda yang selama ini memiliki aktivitas jual beli barang atau jasa melalui jejaring sosial, seperti Instagram, Kaskus dan Facebook, maka Anda harus bersiap-siap kapan saja didatangi oleh petugas pajak. 

Potensi Pajak dari Pebisnis Online Capai Angka Rp 15,6 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) baru-baru ini mengungkapkan, bahwa pemerintah sebenarnya memiliki potensi pemasukan pajak yang sangat besar dari kuantitas penduduk Indonesai. Pemerintah mengaku lalai karena selama ini kurang memperhatikan masalah perpajakan transaksi Online di Internet, khususnya dari masyarakat yang menjual barang dan jasa mereka di media sosial-media sosial besar. 

Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenrian Keuangan dalam laporan yang dimuat Bloomberg mengungkapkan bahwa pemerintah mempunyai potensi pemasukan dari pajak Transaksi Online sebesar US$ 1,2 miliar atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 15,6 triliun. 

Potensi itu bisa saja dipenuhi dengan catatan, kalau pemerintah mampu melacak dan menarik pajak dari para penjual online yang ada di Kaskus, Facebook, berbagai Forum Online, ataupun Selebgram dan YouTuber yang menggunakan akunnya untuk endorse berbagai macam produk melalui Internet. 

Yon juga mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini masih sedang mendiskusikan bagaimana metode yang paling efektif yang bisa digunakan untuk menarik pajak dari transaksi para penggiat bisnis online ditanah air. 


Pihak Direktorat Jendral Pajak pun bahkan kabarnya akan siap untuk melakukan kolaborasi kinerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar bisa melacak penjualan secara Online di forum serta transaksi online yang terjadi di media sosial Indonesia. 

Pada saat ini para pengguna internet yang ada di Indonesia memang bisa menikmati secara gratis fasilitas yang dikembangkan oleh media sosial untuk melakukan pemasaran produk mereka, baik itu produk fisik, digital mauppun jasa. 

Perkembangan internet dan media sosial secara nyata telah dapat digunakan dengan baik untuk meraup keuntungan yang maksimal oleh para pebisnis online. Mulai dari kemunculan forum jual beli di berbagai forum seperti Forum Jual Beli Kaskus, 

Maraknya kehadiran Selebgram (Selebritis Instagram) yang bisa memperoleh pendapatan dari endorse produk dengan hanya berbekal follower yang banyak, sampai tersedianya Marketplace berbagai macam sosial media seperti Facebook yang membuat para pengusaha lebih mudah memasarkan produknya secara online tanpa harus memiliki toko fisik.

Pemerintah Harus Membuat Aturan yang Jelas dan Adil Terkait Pajak Online

Terkait wacana penarikan pajak dari para pebisnis online, tentu pemerintah tidak boleh asal membuat aturan saja, aturan yang dibuat haruslah realistis dan adil, pajak yang dipungut dari pengusaha online tidak boleh sama besarannya. Pemerintah haruslah jeli dalam membaca situasi penjual, apakah penjual menjalankan bisnis berskala besar atau hanya bisnis kecil-kecilan saja.

Jangan sampai pemungutan pajak malah mengakibatkan kerugian bagi pebisnis kecil yang hanya mendapatkan sedikit keuntungan dari bisnis online yang mereka ajalankan ,sebaliknya pebisnis besar dengan leluasa bisa memanipulasi pemerintah agar mendapat tarif pajak yang kecil. 

Seperti kita ketahui bahwa para pebisnis besar didunia nyata sering mangkir dari pajak dengan berbagai cara, bahkan sampai ada yang menyuap dirjen pajak, jangan sampai hal ini terjadi pada proses penarikan pajak dalam bisnis online. [DT]

Labels: , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home